You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
42 Pelanggar PERDA Tibum Jalani Sidang Tipiring di PN Jakpus
.
photo doc - Beritajakarta.id

42 Pelanggar Perda Disidang di PN Jakarta Pusat

Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) untuk pelanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dari 42 pelanggar, sembilan di antaranya tidak menghadiri persidangan.

Mereka dikenakan sanksi denda bervariasi. Berhasil terkumpul RP 24.966.000, langsung disetor ke kas negara

"Dari 42 orang pelanggar, 33 hadir mengikuti sidang. Sementara sembilan lainnya tidak hadir," ujar Santoso, Kepala Seksi Operasional PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Jumat (20/4).

Menurutnya, 41 pelanggar terjaring dalam bulan tertib trotoar (BTT). Sementara seorang lainnya melanggar karena melakukan penebangan pohon di ruang terbuka hijau.

261 Pelanggar Perda Ketertiban Umum Terjaring di Jakpus

"Mereka dikenakan sanksi denda bervariasi. Berhasil terkumpul RP 24.966.000, langsung disetor ke kas negara," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1469 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1330 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1075 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1016 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye988 personDessy Suciati