42 Pelanggar Perda Disidang di PN Jakarta Pusat
access_time Jumat, 20 April 2018 15:06 WIB
remove_red_eye 1221
person Reporter : Suparni
person Editor : Rio Sandiputra
Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) untuk pelanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dari 42 pelanggar, sembilan di antaranya tidak menghadiri persidangan.
Mereka dikenakan sanksi denda bervariasi. Berhasil terkumpul RP 24.966.000, langsung disetor ke kas negara
"Dari 42 orang pelanggar, 33 hadir mengikuti sidang. Sementara sembilan lainnya tidak hadir," ujar Santoso, Kepala Seksi Operasional PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat,
Jumat (20/4).Menurutnya, 41 pelanggar terjaring dalam bulan tertib trotoar (BTT). Sementara seorang lainnya melanggar karena melakukan penebangan pohon di ruang terbuka hijau.
261 Pelanggar Perda Ketertiban Umum Terjaring di Jakpus"Mereka dikenakan sanksi denda bervariasi. Berhasil terkumpul RP 24.966.000, langsung disetor ke kas negara," tandasnya.